SEJARAH
KOPERASI UPK LEUWISARI
KOPERASI UPK LEUWISARI berdiri pada tanggal
16 Desember 2015, dan mendapat Akta Pendirian Koperasi dari Notaris dengan Nomor Akta Pendirian :
08, tanggal 28 Desember 2015, selanjutnya mendapatkan Surat Keputusan dan Izin Usaha dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya dengan
Nomor Badan Hukum : 03/BH/XIII.18/KOPERINDAG/I/2016 Tanggal 04 Januari 2016. NPWP : 80.397.879.0-425.000 No. Induk Koperasi : 3206210050001
KOPERASI UPK LEUWISARI merupakan bentuk transformasi dari program sebelumnya yaitu PNPM Mandiri Perdesaan yang berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2014, sehubungan dengan berakhirnya program PNPM-MPd tersebut Pemerintah Pusat melalui MENKOKESRA menerbitkan surat edaran dengan Nomor : B27/MENKO/KESRA/I/2014 Tentang Pemilihan Badan Hukum bagi pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (yang dikelola ditingkat kecamatan oleh Unit Pengelola Kegiatan PNPM-MPd) dengan bertujuan untuk melegalkan lembaga secara hukum dan DAPM tersebut akan terus lestari.
Nama UPK sendiri tidak memiliki makna/anonim atau bukan merupakan singkatan dari apapun sehingga tidak perlu diartikan, nama UPK sendiri dipakai karena sudah familier di masyarakat Kecamatan Leuwisari semenjak program terdahulu. Sedangkan nama LEUWISARI diambil dari nama kecamatan asal kami berada, jadilah KOPERASI UPK LEUWISARI.
Pada awal berdirinya KOPERASI UPK LEUWISARI dilimpahi modal yang bersumber dari Program PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp.1.592.500.000,- ditambah Dana Pengembangan Perguliran sebesar Rp. 1.311.921.883,- Total Modal Awal sebesar Rp. 2.904.421.883,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) dengan rincian sbb:
- Dana di Bank
- Piutang Pinjaman
- Aktiva Tetap :
- Tanah
- Gedung/Kantor
- Peralatan Kantor
Untuk melebarkan sayap usahanya KOPERASI UPK LEUWISARI dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar, yang pada awalnya UPK LEUWISARI berjenis Koperasi Simpan Pinjam sekarang telah berubah menjadi Koperasi Konsumen, dan telah mendapatkan Akta Pengesahan dari KEMENKUMHAM dengan Nomor : AHU-0000061.AH.01.27.Tahun 2019.
Susunan Kepengurusan Koperasi UPK LEUWISARI Periode 2016-2020 terdiri dari :
Susunan Kepengurusan Koperasi UPK LEUWISARI Periode 2021-2025 terdiri dari :
ASET KOPERASI UPK LEUWISARI:
Dalam perkembangannya KOPERASI UPK LEUWISARI telah meiliki Aset tetap sebanyak 3 bidang Tanah dan Bangunan dan 1 unit mobil Operasional Mini Market.